5:32:00 PM
Deden Eka PB
Menjadi seorang Pelaku
Pertolongan Pertama bukanlah hal yang mudah, selain harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam memberikan
Pertolongan Pertama terhadap korban, si pelaku juga harus mengetahui dasar hukum yang menjadi landasan dalam melakukan tindakan pertolongan.
Di Indonesia dasar hukum mengenai
Pertolongan Pertama
dan Pelakunya belum tersusun dengan baik seperti halnya di
negara-negara maju. Namun, dalam perundang-undangan yang ada di
Indonesia ada beberapa pasal yang mencakup aspek tersebut sehingga dapat
dijadikan sebagai landasan atau dasar hukum dalam melakukan
Pertolongan Pertama.
Adapun Pasal-pasal tersebut adalah:
1. Dalam Pasal 531 KUH Pidana dinyatakan:
"Barang
siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai
memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu
dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan mengkhawatirkan,
bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan
selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- Jika
orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187,
304s, 478, 525, 566."
Pasal 531 KUHP ini berlaku bila pelaku
Pertolongan Pertama dapat melakukan pertolongan tanpa membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
2. Pasal 322 KUH Pidana :
a. "Barang
siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib disimpannya
oleh karena jabatannya atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang
dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau
denda sebanyak-banyaknya Sembilan ribu rupiah."
b. "Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu."
Pasal 322 KUHP ini mengatur tentang kerahasiaan medis korban yang ditolong.
Dengan
adanya kedua landasan hukum di atas, baik yang mengatur tentang
kewajiban melakukan pertolongan dan juga hak korban yang ditolong maka
setiap pelaku hendaknya selalu bertindak sesuai dengan prosedur
penatalaksanaan
Pertolongan Pertama agar si pelaku tidak terjerat hukum (padahal dia bermaksud mulia) dan si korban dapat diselamatkan.
Jika postingan ini bermanfaat silahkan saja untuk disimpan atau di share agar bisa diketahui oleh yang lain.