Kamis, 28 Agustus 2014






Hidung berdarah atau mimisan dapat disebabkan oleh beberapa hal, misalnya pukulan yang mengenai hidung, iritasi pada membran mukosa hidung karena berusaha mengeluarkan sesuatu secara berulang dari rongga hidung, atau karena infeksi.

Apabila menemui hidung berdarah atau mimisan, lakukanlah hal-hal sebagai berikut:

1. Mintalah korban untuk duduk dengan badan condong ke depan. Jaga mulut supaya tetap terbuka supaya darah tidak menutup jalan napas.

2. Pencet hidung selama 15 menit. Tekan di bawah tulang hidung pada bagian ujungnya, lepaskan perlahan.

3. Jangan biarkan korban melesitkan ingus. Apabila perdarahan terus berlangsung, pencet hidungnya lagi selama 5 menit dan pastikan korban tidak menelan darah yang keluar.

4. Ambil kain basah atau es yang dibungkus dengan kain. Tempelkan pada hidung dan muka korban untuk mempersempit pembuluh darah.

5. Bila perdarahan berlanjut dan ada indikasi patah tulang, segera bawa ke unit penanganan gawat darurat.

Begini Pertolongan Pertama yang Tepat untuk Atasi Luka Bakar

Radian Nyi Sukmasari - detikHealth
Minggu, 13/10/2013 09:57 WIB
 
Pertolongan pertama untuk luka bakar bisa dilakukan dengan menyiram luka dengan air yang mengalir selama sepuluh menit. Setelah itu, supaya tidak kotor, tutup luka dengan plastik atau pembungkus lain yang bersih, misalnya handuk.

Menurut dokter yang akrab disapa dr Ana ini, intinya pertolongan pertama pada luka bakar cukup dengan menyiramnya dengan air mengalir. Membungkus luka dengan plastik atau handuk hanya bertujuan untuk melindungi luka dari bakteri.

Menyiram luka dengan air mengalir selama sepuluh menit menurut dr Ana dilakukan karena pada dasarnya saat seseorang mengalami luka bakar, maka terjadi pengumpulan aliran darah. Maka dari itu terkadang secara kasat mata luka bakar bisa terlihat memerah.

Pertolongan Pertama pada Korban Pingsan

Putro Agus Harnowo - detikHealth
Rabu, 15/08/2012 11:34 WIB
 
Pingsan adalah keadaan tidak sadarkan diri yang disebabkan karena berkurangnya suplai darah ke otak. Pemulihan dari pingsan ini dapat dilakukan setelah beberapa menit. Sebelum pingsan, umumnya korban mengalami gejala kulit pucat, dingin dan berkeringat, mata berkunang-kunang serta pusing.

Menurut Stanley M. Zildo seperti dikutip dari bukunya yang berjudul 'First Aid, Cara Benar Pertolongan Pertama dan Penanganan Darurat', pingsan dapat dicegah dengan cara merebahkan korban lalu angkat kaki setinggi 15 - 25 cm. Bisa juga dengan didudukkan dengan posisi kepala membungkuk menyentuh kedua lutut.

Namun apabila pingsan sudah terjadi, maka bisa dilakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Rebahkan korban, angkat kaki setinggi 15 - 25 cm meskipun ada kemungkinan kepalanya terluka.
2. Buka jalan pernapasan, lakukan penapasan buatan jika perlu.
3. Buka baju, khususnya di sekitar leher korban.
4. Bila korban muntah, miringkan atau balikkan kepalanya untuk mencegah tersedak.
5. Secara pelan-pelan, usap wajahnya dengan menggunakan air dingin dan jangan disiramkan ke  muka korban.
6. Periksa kembali seluruh tubuh untuk melihat apakah terdapat bengkak atau perubahan bentuk yang disebabkan karena jatuh.
7. Jangan diberi minum meskipun korban sudah pulih kembali.
8. Bila pertolongan tidak berhasil dalam beberapa menit, bawa korban ke dokter atau paramedis.

Kamis, 21 Agustus 2014

DASAR HUKUM PP (Pertolongan Pertama) dan PELAKUNYA

Dasar Hukum Pertolongan Pertama dan Pelakunya

Menjadi seorang Pelaku Pertolongan Pertama bukanlah hal yang mudah, selain harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam memberikan Pertolongan Pertama terhadap korban, si pelaku juga harus mengetahui dasar hukum yang menjadi landasan dalam melakukan tindakan pertolongan.


Di Indonesia dasar hukum mengenai Pertolongan Pertama dan Pelakunya belum tersusun dengan baik seperti halnya di negara-negara maju. Namun, dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia ada beberapa pasal yang mencakup aspek tersebut sehingga dapat dijadikan sebagai landasan atau dasar hukum dalam melakukan Pertolongan Pertama.
Adapun Pasal-pasal tersebut adalah:

1. Dalam Pasal 531 KUH Pidana dinyatakan:
"Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566."

Pasal 531 KUHP ini berlaku bila pelaku Pertolongan Pertama dapat melakukan pertolongan tanpa membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.

2. Pasal 322 KUH Pidana :
a. "Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib disimpannya oleh karena jabatannya atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Sembilan ribu rupiah."

b. "Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu."

Pasal 322 KUHP ini mengatur tentang kerahasiaan medis korban yang ditolong.

Dengan adanya kedua landasan hukum di atas, baik yang mengatur tentang kewajiban melakukan pertolongan dan juga hak korban yang ditolong maka setiap pelaku hendaknya selalu bertindak sesuai dengan prosedur penatalaksanaan Pertolongan Pertama agar si pelaku tidak terjerat hukum (padahal dia bermaksud mulia) dan si korban dapat diselamatkan.



Jika postingan ini bermanfaat silahkan saja untuk disimpan atau di share agar bisa diketahui oleh yang lain.
 

PERTOLONGAN PERTAMA

Pengertian Pertolongan Pertama

Pengertian Pertolongan Pertama adalah : Pemberian Pertolongan segera kepada korban sakit atau cedera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.

Adapun pengertian Medis Dasar adalah Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awan yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama.

Siapakah Pelaku Pertolongan Pertama : Pelaku Pertolongan Pertama adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar (seperti paramedik, para pelaku pertolongan pertama Palang Merah Indonesia dan lain-lain).
 
Tujuan Pertolongan Pertama:
  1. Menyelamatkan jiwa korban
  2. Mencegah cacat
  3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan